Yaqut Cholil Disebut Terbitkan SK Menag Kuota Haji Tambahan Backdate

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Sebelum itu, Yaqut pada 10 Januari 2024 memimpin rapat di Madinah, Arab Saudi, terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Rapat secara hybrid itu diikuti oleh staf khusus dan staf ahli menteri agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Yaqut dalam rapat itu disebut menyampaikan alokasi haji khusus dari kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Bahwa pada sekitar awal tahun 2024, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di kantor Maktour. Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah,” ujar jaksa.

Isfah, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei pada sore harinya kembali melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Fuad juga disebut meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

“Dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa.

Langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour selanjutnya turut diurai jaksa. Maktour pada 12 Januari 2024 disebut mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Para terdakwa bersama sejumlah pihak lain juga disebut turut diperkaya dari kasus ini.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU