“Pasar-pasar yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia perlu terus dioptimalkan,” kata Budi.
Menurutnya, keberadaan perjanjian perdagangan memberikan keuntungan berupa akses pasar dan fasilitas perdagangan yang dapat dimanfaatkan eksportir.
Kemendag juga terus berupaya memangkas hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran ekspor.
Salah satunya melalui pengembangan sistem elektronik Surat Keterangan Asal atau e-SKA.
Sistem tersebut memungkinkan pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi dilakukan secara otomatis sehingga eksportir dapat lebih mudah menggunakan fasilitas tarif yang tersedia dalam perjanjian perdagangan.
Saat ini, fitur otomatisasi e-SKA telah diterapkan untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.
Budi menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari dunia usaha, terutama terkait hambatan yang berpotensi mengganggu ekspansi ekspor.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dari pelaku usaha. Kalau ada kendala yang dihadapi, sampaikan kepada pemerintah agar dapat segera kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.



