Penyidik bahkan menemukan adanya instruksi agar dokumen penyedia jasa tidak diverifikasi.
KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut disebut berasal dari selisih pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang diterima enam agensi tersebut.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Senin (10/8/2026).
Nilai kerugian yang diungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK kini telah menetapkan total 10 tersangka.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menetapkan empat tersangka baru.
Mereka yakni Widi Hartoto serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka terdiri atas Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy Renaldi yang merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 disebut menjadi satu-satunya tersangka yang hingga kini belum ditahan.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan jasa iklan Bank BJB tersebut.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



