Pihak yang dilibatkan antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso alias Buwas menyampaikan pernyataan mengenai sertifikat Pramuka Garuda.
Saat berada di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026, Buwas mengatakan sertifikat Pramuka Garuda bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar TNI/Polri tanpa tes.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Polri.
Polri menegaskan bahwa sertifikat atau piagam prestasi, termasuk Pramuka Garuda, memang dapat menjadi dokumen pendukung. Namun, peserta tetap harus mengikuti ketentuan dan seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri.


