Selain ancaman nyata kejahatan siber yang mengintai dari balik tautan bodong, publik juga diwanti-wanti agar tidak nekat mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarluaskan materi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Mengingat ancaman sanksi hukum berat dan jeratan UU ITE siap menanti siapa saja yang terbukti mendistribusikan konten asusila di ruang digital.


