Menurutnya, profesi dokter memiliki prinsip dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, yakni tidak merugikan pasien (do no harm), menghormati hak pasien, mengedepankan keadilan, serta selalu mengutamakan keselamatan dan manfaat bagi pasien.
PB IDI memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada kecaman publik.
Organisasi profesi itu telah menginstruksikan IDI wilayah untuk segera memanggil dokter yang diduga terlibat guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan.
“Kami sudah meminta IDI wilayah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme etik,” kata dr Wiweka.
Setelah proses klarifikasi selesai, perkara akan dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Majelis inilah yang akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dan seberapa berat tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jika terbukti melanggar, dokter yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik mulai dari kategori ringan hingga sangat berat sesuai hasil pemeriksaan MKEK.
Sebelumnya, PB IDI juga telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Sementara itu, sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang komentarnya viral diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta mengakui bahwa komentar tersebut tidak pantas.
Kasus ini menjadi sorotan nasional sekaligus pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter tidak hanya dibangun melalui kemampuan medis, tetapi juga lewat empati, etika, dan cara berkomunikasi.
Di era media sosial, satu komentar yang dianggap melecehkan pasien bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada citra profesi secara keseluruhan.


