Di sisi lain, Ken berharap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Polri memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan memblokir grup media sosial yang terafiliasi aksi teror. Ia juga mendorong platform seperti Discord, Telegram, TikTok, dan Instagram meningkatkan sistem deteksi terhadap kata kunci yang berkaitan dengan True Crime Community serta memperketat akses anak di bawah umur ke ruang percakapan privat.
“Pemerintah diharapkan memperketat sensor serta memblokir jaringan grup media sosial yang terafiliasi aksi teror, sekaligus mendorong platform digital membatasi akses anak di bawah umur ke ruang obrolan privat tanpa verifikasi yang ketat,” tutup Ken.



