Hasil kajian tim ahli akan menjadi salah satu pijakan penyelidik dalam menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati NTT juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang berkaitan dengan proyek. Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Dikerjakan Tiga BUMN
Pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Proyek dibagi menjadi tiga paket kontrak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar.
Perkara itu turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI. Pada Juli 2025, Komisi Kejaksaan meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati NTT masih menunggu hasil kajian teknis dan menelusuri potensi kerugian negara sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Penyelidik juga belum menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan puluhan bangunan tersebut. Salah satu perkembangan yang ditunggu adalah keputusan mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti.


