JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sudaryono melarang dapur MBG memakai LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP. Pelanggar terancam ditutup jika tetap nekat menggunakan barang subsidi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari LPG 3 kilogram atau gas melon, MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dapur MBG yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, bahkan operasionalnya dapat langsung dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurutnya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku dan energi non-subsidi karena program MBG dibiayai melalui anggaran negara dan tidak diperuntukkan memanfaatkan barang yang memang disubsidi bagi masyarakat tertentu.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear,” kata Sudaryono.
Ia meminta masyarakat, media, maupun pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, BGN akan memberikan surat peringatan sebagai langkah awal.
Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian operasional dapur.
“Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.
Kebijakan ini muncul setelah BGN melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Sebelumnya, BGN juga telah menghentikan operasional ratusan dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar, terutama terkait higienitas dan keamanan pangan.
Berdasarkan data BGN, sebanyak 833 dapur MBG telah dikenai penghentian operasional permanen maupun sementara karena berbagai pelanggaran, mulai dari standar kebersihan hingga munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah.



