BADUNG, HOLOPIS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong penguatan sistem sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital nasional agar selaras dengan standar internasional. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia sekaligus mempermudah transaksi elektronik lintas negara.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikutip Holopis.com pada Senin (27/7/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik nasional dengan standar global yang diakui secara luas.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar Patria dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Nezar, harmonisasi standar tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik antarnegara. Dengan sistem yang dipercaya secara internasional, Indonesia dinilai dapat memperkuat posisi sekaligus pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional.
Ia menegaskan bahwa konsep kedaulatan digital tidak bertentangan dengan keterbukaan terhadap standar internasional. Justru, menurutnya, kepercayaan dari negara lain merupakan salah satu indikator kuatnya sistem digital suatu negara.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegas Nezar.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia dinilai memiliki kepentingan besar dalam membangun sistem digital yang aman, andal, dan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi penguatan ekosistem digital nasional.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” tutur Nezar.
Dalam kesempatan itu, Nezar juga menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium memiliki peran penting dalam mendorong harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital di kawasan. Menurutnya, pengalaman sejumlah negara anggota, seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa, menjadi referensi berharga bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi elektronik yang sesuai dengan perkembangan standar global.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkapnya.
Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memperkuat tata kelola sertifikasi elektronik, keamanan siber, dan infrastruktur digital nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi menghadapi perkembangan teknologi kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.
Menutup paparannya, Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar predikat sebagai negara dengan infrastruktur digital yang kuat, tetapi juga sistem yang mampu memperoleh kepercayaan internasional.



