Ia bahkan menawarkan diri untuk mengangkat anak korban sebagai anak angkat dan menanggung biaya hidup serta pendidikannya hingga dewasa.
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Koordinator Wilayah Kerja Bali menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kini, saat penyelidikan masih terus berlangsung, video tangisan anak bungsu KD masih beredar luas di media sosial.
Bagi banyak orang, rekaman itu bukan sekadar video viral, melainkan potret pilu seorang anak yang kehilangan ayahnya dalam tragedi yang menyisakan luka mendalam.
Tangisan yang menggema di samping jenazah sang ayah pun menjadi pengingat bahwa di balik setiap aksi kekerasan, selalu ada keluarga yang harus menanggung duka panjang.



