Viral! Sopir Alphard Ngamuk Ditegur Satpam Saat Menerobos Penyeberangan HI

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi nekat pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI mendadak bikin geger jagat maya. Mobil mewah berwarna putih itu terekam kamera pengawas menerobos jalur penyeberangan jalan (zebra cross) saat lampu penyeberangan sedang menyala merah dan pejalan kaki mulai melangkah.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di sosial media, sejumlah kendaraan sejatinya sudah patuh berhenti di belakang garis putih. Namun, bukannya ikut berhenti, Alphard tersebut justru terus melaju santai menembus kerumunan warga yang hendak menyeberang dari kedua sisi jalan.

Melihat tindakan membahayakan itu, seorang petugas keamanan (satpam) yang berada di lokasi langsung bergerak cepat mencoba menghentikan laju kendaraan. Pengemudi Alphard akhirnya menghentikan mobilnya tak jauh dari zebra cross. Sayangnya, niat baik untuk menegur aturan lalu lintas ini justru direspons negatif oleh sang pengemudi hingga memicu ketegangan di pinggir jalan.

Keributan sempat menyita perhatian warga sekitar sebelum akhirnya petugas satpam tersebut dihampiri dua pria berbaju batik dan digiring menuju pos polisi terdekat.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, percekcokan berawal dari cara satpam saat mencoba menghentikan mobil mewah tersebut.

“Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” ujar Braiel pada Kamis (23/7/2026).

- Advertisement -

Perselisihan yang sempat memanas itu akhirnya berhasil diredam setelah kedua belah pihak dibawa ke Pospol Thamrin untuk dimediasi secara dingin oleh kepolisian.

“Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin,” sambungnya lagi.

Meski berakhir damai, peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan. Di Indonesia, hak pejalan kaki diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 106 Ayat 2 ditegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tak hanya itu, Pasal 116 juga mewajibkan pengendara memperlambat laju kendaraannya ketika melihat ada warga yang hendak menyeberang. Penegasan hak ini pun diperkuat dalam Pasal 131 yang menyatakan pejalan kaki berhak mendapat prioritas penuh di fasilitas penyeberangan resmi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU