Mahfud MD Minta Prabowo Selamatkan Arsitektur Hukum Indonesia di Tengah Polemik Kasus Febrie

6 Shares

Dia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dengan sejumlah alasan.

“Dalam konteks ini saya sebagai pembelajar hukum menganggap relevan jika kita melakukan pengambilalihan ini atau KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan menggunakan alasan butir c, d, dan e pasal 10 a ayat 2,” katanya.

Mahfud menilai alasan pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak tertentu yang berpotensi dilindungi dalam penanganan perkara.

“Pengambilalihan bisa dilakukan menurut butir c jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, dalam hal ini ada kecurigaan publik sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menyebut terdapat alasan lain apabila dalam penanganan perkara korupsi diduga terdapat tindak pidana korupsi lainnya.

“Alasan butir d, pengambilan oleh KPK bisa dilakukan manakala penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Korupsi batubara misalnya atau korupsi Asabri misalnya itu adalah korupsi, lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini Febrie Adriansyah sebagai tersangka, ini sudah ada korupsi di atas korupsi,” tegasnya.

- Advertisement -

Mahfud juga menyinggung alasan pengambilalihan perkara apabila terdapat hambatan akibat campur tangan kekuasaan.

“Lalu ada butir e, bisa diambil alih oleh KPK jika penanganannya ada hambatan penanganan tindak korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambilan KPK itu sudah cukup,” katanya.

Mahfud turut mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2017. Menurutnya, semangat kerja sama antarlembaga tersebut kini telah dituangkan dalam UU KPK.

“Jadi jalan keluar tentang masalah ini masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat oleh para petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MOU tersebut sudah resmi dituangkan di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal 10A,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni prinsip yang mengharuskan penegakan hukum menghindari konflik kepentingan.

“Artinya seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang terkait dengan dirinya sendiri atau dengan keluarganya, dalam konteks ini kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh Kejaksaan akan ada konflict of interest karena Febri Adriansyah akan diperiksanya oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri padahal statusnya masih jaksa,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud kembali mendorong agar perkara Febrie Adriansyah diambil alih KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Dukung Penulis Traktir kopi/cendol via GoPay, DANA, OVO, ShopeePay & QRIS.

Berita Lainnya

YANG BARU