HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (20/7/2026).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih aktif.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Bagi masyarakat yang berencana memperpanjang SIM, disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat diselesaikan sebelum layanan ditutup pada pukul 14.00 WIB.


