JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam suplai batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Yudi, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun, tetapi juga menimbulkan biaya sosial (social cost) yang besar bagi masyarakat.
Ia menilai dugaan penyimpangan pasokan batu bara diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya gangguan pasokan listrik atau blackout di wilayah Sumatera dan Jawa.
“Akibatnya, aktivitas masyarakat maupun dunia usaha terganggu dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit,” kata Yudi dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/7/2026).
Yudi menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan aktor yang memiliki peran penting dalam mengatur skema dugaan korupsi. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi di sejumlah PLTU menunjukkan adanya pola yang sistematis sehingga seluruh pihak yang terlibat harus diungkap.
Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Seluruh saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif agar proses pembuktian berjalan optimal,” ujarnya.
Mantan penyidik yang pernah menangani perkara besar seperti kasus Bank Century dan proyek KTP elektronik itu juga mendorong penyidik Kortastipidkor Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga tersebut akan memperkuat penelusuran aliran dana melalui pendekatan follow the money, sehingga penyidik dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi tersebut sekaligus melacak aset yang dapat disita untuk memulihkan kerugian negara.
“Pengungkapan perkara ini diharapkan juga dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai penyebab gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali,” pungkas Yudi Harahap.


