HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas disebut menyiapkan uang sejumlah US$1 juta atau setara Rp17.820.000.000 (17,8 miliar). Uang itu disebut untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024.
“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK, saat membacakan surat dakwaan terdakwa Yaqut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/8/2026).
Upaya menyiapkan uang itu diduga berangkat dari langkah DPR RI membentuk Pansus Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pansus angket itu dibentuk karena didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah.
Yaqut diduga mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 yakni 20.000 dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” ujar jaksa.
Mengetahui Pansus Angket DPR, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut; seluruh staf khusus menteri agama; serta pejabat eselon Il di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut jaksa, rapat yang digelar Yaqut membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.
Pada akhirnya, kata jaksa, hasil Pansus Angket menerbitkan salah satu kesimpulan berupa adanya temuan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.
Adapun rincian rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji tahun 2024, yakni :
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.



