JAKARTA – Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak terjadi secara spontan, melainkan dirancang dan dijalankan secara sistematis hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut majelis hakim, besarnya kerugian negara tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga menghambat pelaksanaan program pendidikan yang seharusnya dinikmati peserta didik, terutama di wilayah 3T yang selama ini menjadi prioritas pemerataan akses pendidikan.
Selain dampak terhadap sektor pendidikan, hakim juga menilai perbuatan Nadiem bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat publik yang menduduki jabatan strategis, terdakwa dinilai seharusnya memberikan contoh integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata majelis hakim.
Majelis juga memasukkan kondisi ekonomi terdakwa sebagai salah satu faktor yang memberatkan. Hakim menilai Nadiem memiliki kondisi finansial yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Sebelumnya, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar sesuai amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Diketahui, Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Selasa (30/6/2026).
Ia menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto.

