Kebijakan Baru Ekspor SDA Strategis Resmi Jalan, Bea Cukai Siapkan “Sistem Ketat” di Border!

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Kebijakan baru ekspor SDA strategis resmi berlaku, Bea Cukai siapkan sistem pengawasan ketat di seluruh border untuk memperkuat kontrol dan kepatuhan ekspor nasional.

Pemerintah mulai mengimplementasikan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan ekspor komoditas unggulan Indonesia, mulai dari batubara, kelapa sawit beserta turunannya, hingga paduan besi (ferro alloy), dengan mandat pelaksanaan diberikan kepada BUMN Ekspor.

Seiring berlakunya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat menyiapkan instrumen pengawasan di perbatasan negara (border).

Tidak hanya melalui penerbitan aturan teknis, DJBC juga melakukan penyesuaian besar-besaran pada sistem digital kepabeanan agar pengawasan ekspor dapat berjalan secara otomatis dan real time.

Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Agus Budi Priyono, menjelaskan PP 24 Tahun 2026 telah ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi turunan yang menjadi dasar operasional pengawasan ekspor SDA strategis.

- Advertisement -

“Dari PP 24 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk komoditas batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk komoditas kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk komoditas paduan besi,” kata Agus dalam sosialisasi implementasi tata kelola ekspor SDA strategis.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan kemudian menyampaikan mandat pengawasan kepada DJBC untuk memastikan seluruh ketentuan ekspor komoditas strategis tersebut dipatuhi di wilayah pabean Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, DJBC menerbitkan tiga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi instrumen pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Ketiga aturan tersebut yakni KMK Nomor 31/KMK.04/2026 untuk batubara, KMK Nomor 33/KMK.04/2026 untuk kelapa sawit, dan KMK Nomor 32/KMK.04/2026 untuk paduan besi.

“Masing-masing Permendag kami tindak lanjuti dengan KMK tersendiri sehingga pengawasan dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristik komoditasnya,” ujarnya.

Yang menarik, implementasi kebijakan ini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara konvensional.

DJBC mengintegrasikan seluruh ketentuan baru tersebut ke dalam sistem CEISA 4.0 dan jaringan National Single Window agar pengawasan berjalan otomatis.

Agus mengatakan seluruh regulasi telah disampaikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk dilakukan sinkronisasi data.

Dengan integrasi tersebut, sistem kepabeanan dapat mendeteksi secara otomatis kode HS komoditas SDA strategis yang masuk dalam cakupan PP 24 Tahun 2026.

“Pelaksanaan pengawasannya akan dilakukan secara otomasi melalui sistem yang sudah kami siapkan,” katanya.

Melalui pembaruan ini, CEISA 4.0 akan berfungsi sebagai alat pengawasan utama yang mampu mengidentifikasi komoditas strategis sejak tahap perekaman dokumen ekspor.

Dalam masa transisi, eksportir yang menggunakan Portal CEISA 4.0 akan menemukan fitur baru berupa checkbox persetujuan pada tab pernyataan.

Checkbox berwarna hijau tersebut muncul saat eksportir merekam dokumen BC 3.0, BC 3.3, maupun PPFTZ-01 untuk pengeluaran komoditas batubara, CPO, dan ferro alloy ke luar daerah pabean.

Saat eksportir mencentang kotak persetujuan tersebut, data ekspor secara otomatis diteruskan sebagai laporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sesuai amanat Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026.

Sementara bagi eksportir yang menggunakan sistem host-to-host, prosesnya berlangsung lebih sederhana.

Setelah data PEB dikirim dari sistem internal perusahaan ke CEISA, sistem akan langsung mendeteksi kode HS komoditas yang diatur dalam PP 24 Tahun 2026.

Apabila sesuai ketentuan, sistem akan memberikan notifikasi bahwa pengiriman data tersebut sekaligus dianggap sebagai pelaporan kepada PT DSI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 24 Tahun 2026.

Dengan demikian, eksportir tidak perlu melakukan pelaporan ganda karena seluruh data sudah tersambung secara digital.

Kebijakan baru ini juga memperluas cakupan pengawasan.

DJBC menegaskan aturan tata kelola ekspor SDA strategis tidak hanya berlaku bagi barang yang berasal dari daerah pabean biasa, tetapi juga mencakup kawasan fasilitas khusus.

Beberapa kawasan yang masuk dalam cakupan pengawasan antara lain Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Artinya, seluruh pengeluaran komoditas SDA strategis dari kawasan-kawasan tersebut menuju luar daerah pabean tetap wajib mengikuti ketentuan tata kelola ekspor yang baru.

“Peraturan ini mengikat dan diberlakukan secara penuh terhadap seluruh pengeluaran barang komoditas SDA strategis dari kawasan fasilitas khusus menuju luar daerah pabean,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi DJBC.

Dalam tata kelola baru ini, peran DJBC juga diperluas.

Selain sebagai pengumpul penerimaan negara melalui bea keluar, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance.

Sebagai Community Protector, DJBC bertugas mencegah ekspor ilegal, menjaga stabilitas rantai pasok dalam negeri, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor.

Sebagai Trade Facilitator, DJBC memberikan kepastian regulasi dan prosedur ekspor sekaligus mendukung program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Sementara melalui fungsi Industrial Assistance, Bea Cukai memastikan proses transisi menuju tata kelola baru tidak mengganggu kegiatan ekspor pelaku usaha melalui dukungan sistem digital yang terintegrasi.

Pemerintah juga menetapkan kewajiban perizinan yang berbeda untuk masing-masing komoditas.

Untuk komoditas batubara, eksportir wajib memiliki dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS).

Komoditas paduan besi diwajibkan memiliki LS, meskipun terdapat beberapa jenis ekspor yang dapat dikecualikan berdasarkan surat keterangan dari Kementerian Perdagangan.

Sementara untuk komoditas kelapa sawit, eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE).

Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan kode HS yang telah ditetapkan dalam masing-masing KMK.

Pemerintah menetapkan periode transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Dalam periode ini, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor sebagaimana biasa sambil menjalani proses penyesuaian terhadap sistem baru.

Pada tahap ini, eksportir eksisting masih tercantum sebagai pelaku dan nama yang muncul dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Akses input ke sistem CEISA dan SIMODIS juga masih dilakukan oleh eksportir eksisting.

Namun mulai 1 Januari 2027, implementasi tahap kedua akan diberlakukan penuh.

Dalam skema tersebut, BUMN Ekspor akan menjadi pelaku utama yang tercantum dalam dokumen PEB, memperoleh akses input ke CEISA dan SIMODIS, sekaligus memegang tanggung jawab terhadap aspek lartas, PNBP, serta bea keluar.

Sebelum implementasi penuh dilakukan, pemerintah akan menjalankan evaluasi kesiapan selama tiga bulan untuk memastikan seluruh infrastruktur digital, regulasi, dan mekanisme operasional berjalan sesuai rencana.

DJBC sendiri mengaku telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung, mulai dari penerbitan regulasi, pembaruan algoritma CEISA 4.0, sinkronisasi data dengan LNSW dan Kementerian Perdagangan, hingga sosialisasi ke kantor wilayah, KPU Bea Cukai, KPPBC, asosiasi, dan pelaku usaha.

Dengan sistem pengawasan berbasis digital yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap tata kelola baru ekspor SDA strategis mampu memperkuat kontrol negara terhadap komoditas unggulan sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar dapat dinikmati di dalam negeri.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU