Dirgayuza Sebut Prabowo Ingin Hentikan Kriminalisasi dalam Proses Hukum

0 Shares

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mengatakan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong agar praktik kriminalisasi dalam proses hukum dihentikan karena dinilai menghambat hadirnya sumber daya manusia terbaik di lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan Dirgayuza dalam peluncuran buku Presiden Solusi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Pada berbagai kesempatan Presiden selalu mengatakan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita,” kata Dirgayuza.

Menurutnya, kriminalisasi membuat banyak talenta terbaik enggan masuk ke institusi negara karena khawatir menghadapi proses hukum yang tidak adil.

“Kriminalisasi ini sangat menghambat kita untuk menemukan talenta-talenta terbaik agar mereka bisa bekerja dengan tenang, bisa masuk ke lembaga negara, dan negara kita bisa maju,” ujarnya.

Dirgayuza mencontohkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 sebagai salah satu bentuk perhatian Presiden terhadap kualitas proses peradilan di Indonesia.

- Advertisement -

Selain itu, Presiden juga disebut turun tangan dalam kasus dua guru SMAN Masamba, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muiz dan Rasnal. Keduanya sempat terjerat persoalan hukum setelah menginisiasi penggalangan dana untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Dalam buku Presiden Solusi, dijelaskan bahwa Presiden memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada keduanya pada November tahun lalu.

Dirgayuza, yang menulis buku tersebut bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari dan Staf Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis Agung Gumilar Saputra, menegaskan bahwa Presiden selalu mempertimbangkan fakta dan mendengar berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.

“Setelah mempertimbangkan berbagai fakta, mendengarkan berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan — ada yang membutuhkan amnesti, ada yang membutuhkan rehabilitasi, dan ada yang membutuhkan abolisi,” katanya.

Selain langkah-langkah kasus per kasus, Presiden juga disebut mengambil kebijakan struktural untuk memperkuat integritas lembaga peradilan. Salah satunya dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bagi hakim tingkat paling rendah.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah menilai gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun, kondisi yang dianggap berpotensi memicu praktik gratifikasi.

Pemerintah juga menyiapkan 8.900 rumah dinas bagi hakim di daerah guna mendukung independensi dan integritas mereka dalam menegakkan hukum.

“Secara sistemik beliau berupaya melakukan perbaikan agar ke depan kasus-kasus kriminalisasi dapat diminimalisir semaksimal mungkin,” pungkas Dirgayuza.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU