JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite. Sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain AHY dan Airlangga, komite tersebut juga beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hingga unsur Badan Pengelola Investasi Danantara dan Badan Pengelola Investasi BUMN.
Tidak hanya mengubah struktur kepengurusan, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga memperluas tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam mengawal keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Dalam aturan terbaru, komite memiliki kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah strategis apabila terjadi pembengkakan biaya proyek atau cost overrun. Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian syarat pinjaman, hingga kebutuhan pembiayaan tambahan proyek.
Komite juga diberikan kewenangan menentukan bentuk dukungan pemerintah apabila diperlukan untuk mengatasi persoalan pendanaan proyek. Dukungan tersebut dapat berupa usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah.
Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme koordinasi penyelenggaraan proyek. Jika sebelumnya berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, kini seluruh koordinasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi berada di bawah kendali kementerian yang dipimpin AHY.
Dalam konsideran Perpres tersebut disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sekaligus menyesuaikan struktur kementerian dan lembaga pada pemerintahan baru.
Penunjukan AHY ini menjadi salah satu langkah strategis Presiden Prabowo dalam melakukan penyesuaian tata kelola proyek-proyek infrastruktur nasional, termasuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang selama ini menjadi salah satu proyek transportasi terbesar dan paling strategis di Indonesia.

