JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengingatkan pentingnya menjaga batas tegas antara ranah sipil dan militer di tengah meningkatnya pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sejumlah isu keamanan sipil.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah menilai praktik pengawasan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan perlu menjadi perhatian bersama dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar ‘pendekatan persuasif’,” kata Kahar dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
PBHI berpandangan kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi.
“Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Selain itu, PBHI juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan aksi begal di Jakarta. Menurut organisasi tersebut, persoalan kriminalitas jalanan merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi domain Kepolisian.
“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” kata Kahar.
PBHI menilai pendekatan keamanan yang terlalu berorientasi militer berpotensi memunculkan rasa takut di tengah masyarakat dan mempersempit ruang kebebasan sipil.
“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, PBHI juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang dinilai membuka ruang perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan sejumlah rancangan aturan terkait tugas TNI.
PBHI mengingatkan bahwa reformasi 1998 melahirkan pemisahan TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih sehat dan menjamin supremasi sipil.
“Menjaga batas tegas antara ranah sipil dan militer adalah syarat minimum bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional,” ujar Kahar.
Atas dasar itu, PBHI meminta pemerintah dan institusi terkait memastikan peran TNI tetap berada dalam koridor fungsi pertahanan negara serta menghentikan berbagai bentuk pengawasan maupun pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politik di ruang publik.
“Negara tidak boleh terus-menerus menggunakan militer sebagai solusi instan atas kegagalan institusi sipil. Ketergantungan terhadap pendekatan militer hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” tuturnya.
Selain itu, PBHI juga meminta penanganan kriminalitas jalanan tetap dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kahar.


