JAKARTA – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, mendesak pemerintah menghentikan secara permanen program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan.
PBHI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana atas rangkaian kematian tersebut.
Kemudian, Kahar juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 yang meninggal dunia dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026 saat mengikuti Latsarmil di sejumlah satuan pendidikan TNI.
Kelima peserta dilaporkan meninggal akibat penyebab yang berbeda-beda, mulai dari cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, hingga henti jantung saat menjalani penanganan medis lanjutan.
Menurut Kahar, seluruh korban merupakan warga sipil yang mendaftar sebagai calon pengelola koperasi desa, bukan prajurit militer. Karena itu, PBHI mempertanyakan urgensi mewajibkan pelatihan dasar kemiliteran sebagai syarat untuk mengelola koperasi.
“Mereka bukan prajurit, mereka adalah warga sipil yang mendaftar untuk mengelola koperasi desa. Dan mereka meninggal di tangan program yang tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan sejak awal. Apa hubungannya latihan militer dengan kompetensi mengelola koperasi? Jawabannya tidak ada,” tegas Kahar dalam siaran tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
PBHI menilai kemampuan seorang manajer koperasi semestinya dibangun melalui pendidikan mengenai tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat, bukan melalui pola pendidikan militer.
Organisasi bantuan hukum tersebut juga menolak anggapan bahwa rangkaian kematian peserta hanya merupakan musibah atau risiko teknis pelatihan. Menurut PBHI, kematian lima peserta di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan menjadi indikasi bahwa program tersebut perlu dipertanyakan secara mendasar.
“Ini bukan soal prosedur yang tidak diikuti. Ini soal program yang memang sejak awal tidak seharusnya ada,” ujar Kahar.
PBHI juga menyoroti proses seleksi kesehatan peserta yang dinilai tidak memadai. Sebelum muncul kasus kematian, sebanyak 32 peserta yang diketahui sedang hamil baru dipulangkan setelah pelatihan berlangsung, sehingga menunjukkan lemahnya proses skrining awal terhadap puluhan ribu peserta yang mengikuti program tersebut.
Di sisi lain, PBHI menilai pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk mengungkap penyebab kematian secara transparan.
“Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa tidak bisa dikonversi menjadi angka dan ditutup hanya dengan pernyataan belasungkawa,” katanya.
PBHI memandang kasus tersebut sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni meluasnya pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Organisasi tersebut menilai Latsarmil KDMP merupakan salah satu bentuk nyata dari kecenderungan militerisasi ruang sipil yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Karena itu, PBHI mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan secara permanen seluruh program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP maupun bentuk pelatihan militer terhadap warga sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara.


Kedua, membentuk tim investigasi independen di luar Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengusut penyebab kematian lima peserta secara forensik dan hukum, sekaligus memberikan akses penuh kepada keluarga korban terhadap rekam medis serta dokumen pemeriksaan.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terhadap pelaksana di lapangan, tetapi juga para pengambil kebijakan yang merancang dan menyetujui pelaksanaan program tersebut.
“Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian tidak mengenal pangkat,” tegas Kahar.
PBHI juga mendesak pemerintah menghentikan agenda perluasan peran militer di ranah sipil, termasuk pembentukan satuan teritorial baru dan regulasi yang dinilai membuka ruang bagi prajurit aktif mengisi jabatan-jabatan sipil di luar fungsi pertahanan negara.
Menurut Kahar, pemerintah harus mengembalikan TNI pada fungsi konstitusional sebagai alat pertahanan negara, sementara urusan sipil diselenggarakan oleh institusi sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Reformasi 1998 adalah mandat yang belum selesai, dan sekarang sedang dibongkar secara aktif. Lima orang sudah membayar dengan nyawa mereka untuk sebuah program yang tidak pernah seharusnya ada. Negara tidak boleh hanya melakukan evaluasi, negara harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

