Viralnya pandangan yang menyebut bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan di masjid memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian memahaminya sebagai upaya menjaga kesucian masjid, sementara sebagian lain khawatir hal itu justru mempersempit ruang syiar Islam yang telah hidup lama di tengah umat. Dalam konteks ini, diperlukan sikap proporsional agar fikih tidak dipahami secara kaku, tetapi tetap berpijak pada kemaslahatan.
Pada prinsipnya, para ulama memang menegaskan bahwa masjid memiliki kehormatan dan pengelolaan harta yang harus dijaga. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah menjelaskan:
“Masjid adalah pihak yang merdeka dan dapat memiliki harta. Maka tidak boleh melakukan tasharruf terhadap harta masjid kecuali pada hal yang mengandung kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu sendiri atau kepada kepentingan umum kaum muslimin.”
Kaidah ini penting dipahami sebagai bentuk penjagaan terhadap fungsi masjid, bukan larangan mutlak terhadap seluruh aktivitas sosial-keagamaan di sekitarnya. Justru dalam sejarah masyarakat Muslim, masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga pusat pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, hingga penguatan solidaritas umat.
Penyembelihan kurban di area sekitar masjid pun telah menjadi bagian dari ‘urf shahih—tradisi baik yang tumbuh di tengah masyarakat Islam Indonesia. Kehadiran panitia kurban di masjid memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi, menyalurkan hewan kurban, sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga. Dalam banyak kampung, gema takbir, gotong royong memotong hewan, hingga pembagian daging kepada warga merupakan wajah nyata syiar Islam yang hidup dan membumi.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata “boleh atau tidak boleh”, melainkan bagaimana pelaksanaan kurban tetap menjaga kehormatan masjid. Kebersihan harus menjadi perhatian utama. Darah dan limbah penyembelihan tentu tidak boleh mencemari area ibadah. Panitia perlu menyiapkan saluran pembuangan, lubang penampungan darah, serta memastikan area masjid kembali bersih dan layak digunakan beribadah.
Demikian pula soal pendanaan. Biaya operasional kurban seperti upah jagal, konsumsi panitia, plastik pembagian daging, hingga penggantian air masjid yang digunakan sebaiknya berasal dari dana khusus kegiatan kurban, bukan dari kas masjid. Ini penting agar amanah pengelolaan masjid tetap terjaga sesuai prinsip fikih.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kurban sejatinya lebih utama dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain menjadi syiar keluarga, ia juga memiliki nilai pendidikan dan spiritual yang besar. Namun realitas hari ini berbeda. Tidak semua orang memiliki kemampuan menyembelih, mengelola, dan mendistribusikan daging secara mandiri. Karena itu, pelimpahan pelaksanaan kepada panitia masjid menjadi solusi sosial yang realistis dan memudahkan umat.
Apabila panitia masih dibebani kewajiban mencari lokasi jauh dari masjid, seperti lapangan umum atau tempat khusus yang sulit dijangkau, maka konsekuensinya adalah bertambahnya biaya, tenaga, dan kerumitan teknis. Pada akhirnya, hal itu bisa mengurangi minat masyarakat untuk berkurban. Padahal substansi syariat adalah memudahkan, bukan mempersulit.
Syiar Islam tidak lahir dari larangan yang kaku, tetapi dari kebijaksanaan dalam menjaga keseimbangan antara kesucian ibadah dan kebutuhan umat. Selama kebersihan, ketertiban, dan adab terhadap masjid tetap dijaga, maka penyembelihan kurban di sekitar masjid patut dipandang sebagai bagian dari syiar dan kemaslahatan umat yang telah lama hidup di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

