HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Samsat. Lokasi layanan tersebar di berbagai titik strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi akun X @tmcpoldametro, berikut daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari Kamis 21 Mei 2026:
1. Jakarta Pusat halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00 – 14.00 WIB
5. Jakarta Timur halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 18.00
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon pukul 09.00 – 13.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00 – 12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00 – 12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, BPKB, dan STNK. Pemilik kendaraan juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Namun perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Samsat pusat.


