Ultimatum Bahlil ke Bos Tambang: Tolak B50, RKAB 2026 Siap Dicoret!

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bahlil mengultimatum perusahaan tambang agar menerapkan B50. Yang menolak terancam dievaluasi hingga RKAB 2026 berpotensi dicoret pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang belum menerapkan penggunaan biodiesel B50.

Pemerintah tidak segan meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi perusahaan yang mengabaikan kebijakan mandatori tersebut.

Ultimatum itu disampaikan Bahlil saat peluncuran program B50 di Karawang, Jawa Barat.

Menurut dia, seluruh sektor pengguna bahan bakar solar, termasuk industri pertambangan, wajib menjalankan kebijakan pencampuran biodiesel 50 persen sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.

“Kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Supaya tidak ada alasan-alasan. Ini harus kita pakai produk dalam negeri, jangan asing-asing terus,” kata Bahlil.

- Advertisement -

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap implementasi B50, terutama di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu konsumen solar terbesar.

Evaluasi RKAB dinilai sebagai instrumen untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahlil mengungkapkan, pada awal penerapan B50 masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang menyampaikan keberatan.

Alasan yang paling banyak disampaikan adalah harga biodiesel B50 yang dianggap lebih tinggi dibandingkan bahan bakar yang selama ini digunakan.

“Awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini, enggak mau pakai karena harganya katanya mahal,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap meminta seluruh perusahaan menjalankan kewajiban tersebut.

Menurut Bahlil, penggunaan biodiesel berbahan baku minyak sawit domestik bukan hanya soal penggantian bahan bakar, tetapi juga bagian dari strategi besar memperkuat industri nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

Setelah mendapat penegasan dari pemerintah, kata Bahlil, sejumlah pelaku usaha akhirnya menyatakan kesediaan untuk mengikuti aturan penggunaan B50.

Pemerintah berharap implementasi kebijakan itu berjalan merata di seluruh sektor, khususnya industri pertambangan yang memiliki konsumsi bahan bakar dalam jumlah besar.

Selain mendorong penggunaan energi terbarukan, Bahlil mengklaim penerapan B50 telah memberikan dampak nyata terhadap pengurangan impor solar.

Menurut dia, peningkatan pemanfaatan biodiesel produksi dalam negeri menjadi langkah penting menuju kemandirian energi Indonesia.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita,” katanya.

Program B50 merupakan kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Kebijakan ini diluncurkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan bauran energi baru terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan baku dalam negeri.

Mandatori B50 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.

Dalam regulasi tersebut, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, hingga badan usaha penyalur diwajibkan memenuhi standar pencampuran biodiesel sesuai ketentuan pemerintah.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha bahan bakar minyak untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.

Setelah masa transisi berakhir, penggunaan B50 akan diberlakukan secara penuh dan pelaksanaannya dievaluasi setiap tiga bulan oleh Kementerian ESDM.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi impor energi, tetapi juga mendorong penggunaan produk dalam negeri agar manfaat ekonomi dari industri sawit semakin besar dirasakan Indonesia.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan tambang, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar implementasi B50 berjalan optimal.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU