MAKASSAR, HOLOPIS.COM – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial SI (26) ditangkap setelah menghamili adik kandungnya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur.
Saat ini, pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Arvandi, mengatakan tindak pencabulan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2024.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan tercatat dalam Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.
“Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku,” kata Arvandi, Minggu (10/5/2026).
Arvandi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku kerap berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.
“Kondisi pelaku saat melakukan persetubuhan dalam keadaan mabuk. Sehingga melihat adiknya seperti orang lain. Timbulah rasa ingin melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga tengah hamil.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Makassar agar kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan sekaligus menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” pesannya.


