HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan reformasi besar dalam tata kelola tenaga pendidik dengan menjadikan seluruh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kriteria yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan panjang terkait guru honorer dan ketidakpastian status tenaga pendidik bisa diselesaikan secara permanen.
Lalu menilai kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah yang dikelola pemerintah daerah masih sebatas solusi jangka pendek.
Aturan tersebut memang menjamin pembayaran gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026, namun dianggap belum menyentuh akar persoalan utama.
“Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan. Jadikan, PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Ia menyoroti sistem pengelompokan status guru yang saat ini dinilai justru menciptakan ketimpangan di dunia pendidikan. Menurutnya, keberadaan guru ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer membuat karier dan kesejahteraan guru menjadi tidak setara.
Karena itu, Lalu meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.
“Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata dia.
Menurut Lalu, penyatuan seluruh guru dalam satu sistem nasional akan membuat pengelolaan pendidikan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan sistem rekrutmen terpusat melalui CPNS, pemerintah pusat dinilai akan lebih mudah mengatur distribusi guru, pembinaan karier, peningkatan kompetensi, hingga kesejahteraan tenaga pendidik secara merata di seluruh Indonesia.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan tenaga pendidik nasional, baik ASN maupun Non-ASN, agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian masa depan bagi para guru karena mereka merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujar Lalu.
Usulan tersebut dipandang sebagai dorongan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan guru nasional yang selama ini kerap memunculkan polemik terkait status, kesejahteraan, dan jenjang karier tenaga pendidik.

