BerandaNewsPolhukamKomisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Bertahap Agar Sekolah Tak Kekurangan...

Komisi X DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Bertahap Agar Sekolah Tak Kekurangan Pengajar

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Hetifah, langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan memberikan kepastian status dan memperbaiki tata kelola tenaga pendidik.

Namun, ia mengingatkan implementasi kebijakan harus memperhatikan kondisi riil di lapangan, terutama di daerah yang masih bergantung pada guru non-ASN.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Politisi dari Partai Golkar ini pun menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang pendidikan nasional, khususnya di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Menurutnya, tanpa percepatan rekrutmen ASN dan PPPK, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Hetifah juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi tantangan besar pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah mendukung skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi sementara agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pendidik.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA