Fakta Mengejutkan Penggerebekan 321 WNA di Markas Judi Online Jakarta Barat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan besar itu, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan panjang aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Minggu, (10/5/2026).

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar serta mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain internet yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Menurut Wira, para pelaku menjalankan operasi secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem digital lintas negara. Sebanyak 275 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi otak serta sponsor jaringan tersebut.

- Advertisement -

Berikut deretan fakta yang dirangkum Holopis.com dari pengungkapan kasus judol jaringan internasional tersebut:

1. Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar

Bareskrim Polri menyita uang tunai miliaran rupiah dari pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta. Selain rupiah, polisi juga menemukan mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.

“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

2. 321 WNA Diamankan

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Malaysia, Kamboja, hingga Thailand.

Dari jumlah itu, 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional.

3. Operasi Judol Berlangsung Diam-Diam

Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan operasional judi online selama sekitar dua bulan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk. Gedung yang digerebek disebut hanya digunakan sebagai pusat operasional, sedangkan tempat tinggal para WNA berada di sekitar lokasi tersebut.

4. Polisi Temukan 75 Domain Judi

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan sekitar 75 domain internet dan website yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Domain tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu dan label khusus agar tidak mudah terlacak serta lolos dari pemblokiran sistem.

5. Polisi Kejar Otak dan Sponsor

Bareskrim memastikan para WNA yang ditangkap bukan aktor utama jaringan judi online tersebut. Polisi kini fokus memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan sponsor yang mendatangkan para pelaku ke Indonesia.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait,” ujar Wira.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU