HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga karyawan PT Len Railway Systems (LRS) Ushadi Laksana menjadi penampung uang ‘panas’ korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dari tangan pegawai anak perusahaan dari PT Len Industri (Persero) itu, diduga uang kemudian mengalir ke sejumlah pihak di Kemenhub.
Dugaan itu didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK saat memeriksa Ushadi Laksana sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA, Kementerian Perhubungan, pada hari ini, Jumat (8/5/2026).
Selain Ushadi Laksana, penyidik juga memanggil saksi Muchamad Hicmat yang merupakan pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya tak dirinci besaran yang yang dikumpulkan Ushadi dan mengalir ke pihak mana saja di Kementerian Perhubungan. Selain itu juga tak dirinci asal atau sumber uang yang dikumpulkan Ushadi.
“Jadi pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan berkaitan soal itu. Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan, kemudian bagaimana proses realisasinya, dan juga cross atau penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” ucap Budi.
Budi pada kesempatan ini juga menampik pemeriksaan terhadap Ushadi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan PT Len Railway Systems periode 2023-2025. PT Len Railway Systems merupakan anak usaha dari PT Len Industri (Persero) yang beroperasi sebagai perusahaan mekanikal dan elektrikal khusus untuk penggarapan sistem persinyalan kereta api. Saat itu, PT LEN Industri dikomandoi Bobby Rasyidin selaku Direktur Utama. Kini, Bobby Rasyidin menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).
Dugaan korupsi proyek pekerjaan persinyalan kereta api itu dikabarkan sedang diusut KPK dan prosesnya saat ini sedang ditahap penyidikan. Lembaga antirasuah disebut-sebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
“Ini beda hal. Jadi pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan Saudara US atas perannya secara individu. Yang bersangkutan terkait dengan dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan dari proyek-proyek di Ditjen DJKA. Di mana fee proyek itu dikumpulkan, kemudian diduga diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Perhubungan. Nah, ini masih akan terus kita dalami juga soal itu,” kata Budi.
KPK menduga korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat teknis di internal Kementerian Perhubungan hingga para legislator di Senayan.
Teranyar, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur, Reza Maulana Maghribi dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, sebagai tersangka. Bupati Pati periode 2025–2030 itu diduga menerima aliran uang pelicin guna memuluskan pengaturan berbagai proyek pembangunan jalur kereta api strategis, mulai dari ruas Solo Balapan–Kadipiro, Tegal–Semarang, Cianjur–Bogor, hingga proyek di Jawa Timur, Sumatera, dan Sulawesi.

