Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea dan Cukai Rp 61 Miliar hingga Barang Mewah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tak tanggung-tanggung, suap yang diberikan sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 milliar.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Adapun pejabat DJBC yang disuap yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

“Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) pada waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI, yaitu diantaranya kepada RIZAL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 – Januari 2026),” ucap jaksa KPK, Surya Dharma Tanjung, seperti dikutip Holopis.com.

John Field Dkk diduga menyuap guna memuluskan proses dokumentasi dan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo melalui fasilitas di Ditjen Bea Cukai. Dugaan pengondisian yang diawali sejumlah pertemuan dan pemufakatan jahat itu membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkordinasi dengan Fillar Marindra. Bahwa kemudian untuk mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup). Dalam prosesnya nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ungkap jaksa.

Jaksa menyebut pemberian suap itu dilakukan bertahap sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Di antara tempat penyerahan uang yakni di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dan Mall of Indonesia.

- Advertisement -

“Pada bulan Juli 2025 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Terdakwa I menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) diserahkan kepada Orlando Hamonangan. Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 2.000.000.000, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 1.000.000.000 dan Orlando Hamonangan sebesar Rp 450.000.000,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menganggap perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII
angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU