JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi telah melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.
“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK. Sehingga pihaknya pun menduga ketiga orang tersebut telah melanggar UU ITE.
“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra pun berharap kasus ini bisa segera diproses dan ketiga orang yang dilaporkan bisa diadili.
“Harapannya mereka tentu harus diproses hukum, tetapkan tersangka dan dipidanakan,” kata Gurun.

