May Day 2026: Saat Sistem Kerja Modern Malah Melahirkan ‘Perbudakan’ Gaya Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum kritik keras terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah geliat ekonomi digital dan fleksibilitas kerja, muncul kekhawatiran bahwa sistem kerja modern justru melahirkan bentuk baru eksploitasi yang lebih terselubung.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menilai praktik seperti outsourcing, kontrak kerja tidak pasti, pemagangan semu, hingga sistem kerja berbasis platform digital telah menggeser makna kerja layak. Model ini dianggap memperluas ketidakpastian dan melemahkan perlindungan pekerja.

“Jangan korbankan nasib buruh dengan retorika kelangsungan usaha. Tanpa kepastian kerja, tidak ada keadilan. Fleksibilitas tanpa perlindungan bukan solusi, itu perbudakan modern dengan wajah baru,” kata Rusdi, dalam keterangannya, Jumat, (1/5/2026).

Fenomena ini disebut semakin menguat sejak hadirnya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja. Regulasi tersebut dinilai mendorong fleksibilitas hubungan kerja, namun tidak diimbangi perlindungan yang memadai.

Alih-alih membuka lapangan kerja berkualitas, kebijakan ini disebut justru memperluas praktik kontrak jangka pendek, outsourcing, dan pemagangan tanpa kepastian masa depan.

Outsourcing yang semula hanya untuk pekerjaan penunjang kini merambah pekerjaan inti. Dampaknya, pekerja kehilangan jaminan kerja, perlindungan pemutusan hubungan kerja, hingga akses terhadap jaminan sosial yang layak.

- Advertisement -

Rusdi mengatakan perubahan paling signifikan terjadi pada sektor ekonomi digital. Pekerja seperti pengemudi ojek online dan pekerja gig economy diposisikan sebagai “mitra”, bukan pekerja formal.

Namun dalam praktiknya, mereka tetap berada di bawah kendali penuh perusahaan aplikasi—mulai dari sistem kerja hingga penentuan penghasilan.

Kondisi ini menciptakan area abu-abu dalam hubungan kerja: tidak diakui sebagai pekerja, tetapi juga tidak benar-benar mandiri.

Rusdi menuturkan fenomena ini sebagai kegagalan arah kebijakan. Dia bilang digitalisasi tak boleh jadi alasan untuk menghapus tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja.

“Jika hubungan kerja dikendalikan oleh platform, maka perlindungan terhadap pekerja harus hadir secara nyata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh melegitimasi sistem kerja yang eksploitatif. Kata dia, negara tak boleh jadi pelopor ketidakpastian kerja.

“Jangan jadikan sempitnya lapangan kerja sebagai alasan untuk melegalkan hubungan kerja yang tidak pasti dan eksploitatif,” lanjutnya.

ASPEK menilai, ketergantungan pada model ekonomi berbasis upah murah justru berisiko besar bagi masa depan ekonomi nasional. Daya beli masyarakat melemah, pertumbuhan kelas menengah terhambat, dan keberlanjutan usaha ikut terancam.

Fleksibilitas tanpa perlindungan disebut hanya akan memperdalam ketimpangan dan memperluas ketidakpastian kerja.

Desakan Reformasi Total

Sebagai solusi, ASPEK mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan. Evaluasi terhadap UU Cipta Kerja menjadi tuntutan utama.

Beberapa poin yang didorong ASPEK antara lain pembatasan outsourcing hanya untuk pekerjaan non-inti; pengakuan pekerja gig economy sebagai pekerja formal; jaminan sosial menyeluruh; penetapan penghasilan layak;
transparansi sistem dan algoritma platform digital.

Menurut Rusdi, masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas perlindungan tenaga kerja.

“Indonesia Emas tidak akan tercapai jika pekerjanya hidup dalam ketidakpastian. Sudah saatnya menghentikan politik upah murah dan membangun sistem kerja yang modern, adil, dan bermartabat,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU