HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghadirkan terobosan baru dalam layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama. Dengan skema baru ini, kewajiban pajak tetap bisa ditunaikan tepat waktu tanpa terkendala administrasi kepemilikan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Holopis.com Jateng, Sabtu (25/4/2026).
Meski memberikan kemudahan, Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan. Artinya, kewajiban balik nama tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dalam praktiknya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Di antaranya menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diposisikan sebagai langkah transisi menuju tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap. Pemerintah memberikan ruang kemudahan, namun tetap mendorong kepatuhan jangka panjang.
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.
Langkah ini sekaligus menjawab persoalan klasik di masyarakat, yakni kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dibalik nama. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak.
Sebagai penguat kebijakan, sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak, seperti potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Dengan kombinasi insentif dan kemudahan layanan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong penataan administrasi yang lebih tertib dan berkelanjutan.



