HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya menjerat unsur penyelenggara negara sebagai tersangka perkara penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. AKT, di Murung Raya, Kalteng tahun 2016 – 2025.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung baru menjerat Beneficial Owner PT. AKT Samin Tan. Padahal, perkara yang diduga merugikan negara Rp 4, 2 triliun terjadi karena adanya permufakatan jahat antara unsur Swasta dan Pemerintah.
“Tim penyidik telah temukan alat bukti yang cukup dan tetapkan tiga tersangka baru,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman pada Kamis (23/4).
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dijebloskan penyidik ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka dari unsur penyelenggara negara adalah HS alias Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalteng periode September 2022 – Agustus 2025.
Sedangkan dua tersangka lain, adalah pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan. Mereka, terdiri BJW alias Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT. AKT (Asmin Koalindo Tuhup) dan HZM alias Helmi Zaidan Mauludin (General Manager PT. OOWL Indonesia).
Terkait dugaan kerugian negara mencapai Rp 4, 2 triliun hampir pasti korporasi (PT. AKT,PT. MCM, PT. OOWL Indonesia dan lainnya dijadikan tersangka korporasi guna pengembalian kerugian negara !
Syarief mengungkapkan, alasan HS dijadikan tersangka terkait perannya memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT. MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal, HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT. AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
“Patut diduga, HS terima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT,” terangnya.
Selain itu HS diduga tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.
Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.
Sementara tersangka BJW bersama dengan Tersangka ST, selaku kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka PMDN Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut.
“Hal tersebut terbukti, dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” jelasnya.
Dia menjelaskan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT. AKT dan afiliasinya yaitu PT. BBP sebagai kontraktor tambang PT. AKT, menggunakan dokumen PT. MCM dan perusahaan pengangkutan/penjualan dari PT. AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Terakhir, tersangka HZM terungkap PT. OOWL yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi (dicabut).
Tersangka bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah dicabut.
“Caranya, membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain,” tuntasnya.


