HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman didakwa bersama-sama Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma menyuap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Petinggi badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuap untuk percepatan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2026). Adapun lahan seluas 6.520 M2 yang ingin dipercepat eksekusi berlokasi di Kelurahan Tapos Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
“Turut serta melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sejumlah Rp 850.000.000, kepada pejabat yaitu kepada I Wayan Eka Mariarta selaku Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Depok, kepada Bambang Setyawan selaku Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dan kepada Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita Pengadilan Negeri Depok,
dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya melakukan percepatan eksekusi lahan seluas 6.520 M2 di Kelurahan Tapos Kota Depok Provinsi Jawa Barat atas perkara gugatan perdata PT Karabha Digdaya melawan Sarmilih Dkk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 691/Pdt/2023/PT BDG tanggal 05 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan penyediaan jasa rekreasi yang kepemilikan sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan sejumlah 100%. Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Karabha Digdaya mengelola beberapa unit bisnis utama yaitu Penyedia Jasa Lapangan Golf yang dioperasikan melalui brand Emeralda Golf Club dan Property and Estate yang mencakup pengelolaan serta pengembangan kawasan hunian dan property
antara lain Cimanggis Golf Estate serta Cluster Umma Arsa.
Awalnya pada tahun 2022 PT Karabha Digdaya melakukan gugatan perdata terhadap Sarmilih Dkk karena melakukan perbuatan melawan hukum menempati lahan milik PT Karabha Digdaya seluas 6.520 M2 di Kelurahan Tapos Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Atas gugatan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 691/Pdt/2023/PT BDG tanggal 05 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023 dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya dengan salah satu amar putusan menghukum Sarmilih Dkk untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Karabha Digdaya.
“Pada tanggal 14 Januari 2025 PT Karabha Digdaya menunjuk Advokat dari Kantor S&P Law Office berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Sku-001/ DIR/ PT KD/ I/ 2025 untuk membuat dan mengajukan permohonan eksekusi atas tanah objek sengketa seluas 6.520 M2 di Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok,” terang jaksa.
30 Januari 2025, Kantor S&P Law Office mengirimkan surat No. 001/S&P/PT KD PMHN-EKSEKUSI/I/2025 kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok perihal Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 691/Pdt/2023/PT BDG tanggal 05 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Karena pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan sejak tahun 2024, selanjutnya Terdakwa dan Berliana Tri Kusuma berinisiatif untuk bertemu dengan I Wayan Eka Mariarta dengan maksud agar dapat mempercepat proses pelaksanaan eksekusi oleh karena PT Karabha Digdaya ingin segera melakukan pengelolaan atas tanah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 Berliana Tri Kusuma menghubungi Bambang Setyawan melalui pesan Whatsapp menanyakan apakah Direksi PT Karabha Digdaya dapat bersilaturahmi dengan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pada saat itu Bambang Setyawan menyampaikan bahwa I Wayan Eka Mariarta dan dirinya sedang dinas ke Semarang,” ujar jaksa.
Bambang disebut meminta Yohansyah bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Melalui Yohansyah, Wayan Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma.
Berliana kemudian melaporkan permintaan fee itu kepada Trisnadi. Atas permintaan itu, PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi Rp 850 juta.
“Yohansyah Maruanaya menyampaikan kepada Berliana Tri Kusuma untuk “Kontribusi/ fee eksekusi” sejumlah Rp 1.000.000.000 dan telah disetujui oleh “Atasan” serta “Atas Arahan Atasan Semua Satu Pintu Di Jurusita”, namun pada saat itu Berliana Tri Kusuma hanya menyanggupi sejumlah Rp 850.000.000 karena PT Karabha Digdaya masih harus menanggung biaya keamanan sejumlah Rp 150.000.000 dan Berliana Tri Kusuma meminta waktu untuk melaporkan lebih dulu kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya oleh karena Berliana Tri Kusuma tidak dapat memutuskannya sendiri melainkan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Terdakwa,” kata jaksa.
“Yohansyah Maruanaya menyampaikan penyerahan uang kontribusi/ fee eksekusi lahan tersebut agar dilakukan setelah proses eksekusi riil selesai dilaksanakan dan disetujui oleh Berliana Tri Kusuma,” ucap jaksa.
Pada 29 Januari 2026 kemudian dilakukan Eksekusi Riil sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/ Pdt.Eks.Peng/ 2025/ PN.Dpk Jo. Nomor : 335/ Pdt.G/ 2022/ PN.Dpk Jo. Nomor : 691/ PDT/ 2023/ PT.BDG Jo. Nomor : 3665 K/ Pdt/ 2024 tanggal 14 Januari 2026 yang dilaksanakan oleh Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita dengan disaksikan oleh Trisno Widodo, Kurnia Imam Rianandar dan Jokki Obi Mesa Situmeang. Yohansyah lalu menemui I Wayan dan menyampaikan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya telah selesai dilaksanakan.
“I Wayan Eka Mariarta memberikan arahan kepada Yohansyah Maruanaya untuk “Hati-hati” dalam menerima biaya kontribusi/ fee eksekusi lahan yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Jaksa.
Adapun penyerahan uang kemudian dilakukan pada Kamis tanggal 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club Depok. Setelah penyerahan uang, petugas KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Yohansyah.
“Tidak berapa lama kemudian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Yohansyah Maruanaya beserta 1 buah tas laptop hitam bertuliskan Lenuvo yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 850.000.000 di sekitar Emeralda Golf Club Kota Depok,” tandas jaksa.
Jaksa mendakwa Trisnadi Yulrisman dengan Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 605 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

