HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami pendampingan dan jasa konsultasi hukum PT Karabha Digdaya (KD). Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap PT Karabha Digdaya (PT KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penyidik KPK mendalami hal itu saat memeriksa dua advokat pada Kamis 5 Maret 2026. Adapun dua advokat yang diperiksa yakni Managing Partner S&P Law Office Timoty Ezra Simanjuntak dan Senior Associate pada S&P Law Office Jokki Obi Mesa Situmeang.
“Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” ucap Juru Bicara KPK, Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (TRI); dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, (5/2/2026). Kasus bermula saat PN Depok pada tahun 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat.
Lokasi lahan seluas 6.500 meter persegi berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan pertama pada PN Depok itu juga dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi.
Atas putusan itu, PT Karabha pada Januari 2026 mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum terlaksana.
Karena lahan akan segera dimanfaatkan, PT Karabha lalu beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Di sisi lain, pihak masyarakat sekita juga masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok diduga bertindak sebagai ‘satu pintu’ untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok. Diduga tindakan itu atas perintah I Wayan Eka Mariarta dan Bambang.
Dalam rangka percepatan penanganan eksekusi tersebut, diduga I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha, Berliana. Lalu permintaan fee Rp 1 miliar disampaikan ke Dirut PT Karabha, Trisnadi Yulrisman.
Namun, Trisnadi keberatan dengan permintaan fee ter sebut. Akhirnya, fee untuk percepatan eksekusi disepakati menjadi Rp 850 juta.
Bambang selanjutnya menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah dieksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta ke Yohansyah.
Berliana dan Yohansyah kembali bertemu di sebuah arena golf. Saat itu penyerahan uang senilai Rp 850 juta terjadi. KPK menduga uang itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsulting PT Karabha.


