HOLOPIS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan regulasi investasi guna menyelaraskan kerangka hukum Indonesia dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rosan menyampaikan bahwa Presiden meminta evaluasi terhadap ketentuan Persetujuan Teknis (Pertek) yang dinilai menghambat proses investasi.
“Pertek juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada. Jadi harus terus ditingkatkan,” kata Rosan Roeslani.
Pemerintah akan melakukan benchmarking dengan negara-negara ASEAN serta merujuk pada praktik terbaik dan standar regulasi OECD untuk memperkuat daya saing iklim investasi domestik.
Selain mendorong nilai investasi, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kualitas investasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pesan beliau, investasi yang masuk harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan.
Rosan menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan investasi harus diakselerasi tanpa hambatan prosedural.
“Ini sangat penting dan harus segera diakselerasi. Jangan sampai regulasi justru menjadi penghambat,” jelasnya.
Minat investor asing disebut tetap tinggi, dengan potensi investasi dari Jepang mendekati 30 miliar dolar AS, Korea Selatan sekitar 10 miliar dolar AS, serta investasi dari China yang terus menunjukkan tren konsisten.
Pemerintah menargetkan total investasi nasional melonjak dari Rp9.100 triliun pada periode 2014–2024 menjadi lebih dari Rp13.000 triliun pada 2025–2029.

