HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pencurian rumah yang diduga telah beroperasi di sejumlah daerah sejak 2018 hingga 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JR dan HA.
Dari hasil pendataan sementara, aksi keduanya menyebabkan kerugian korban mencapai Rp4,64 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi emas ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa emas yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana pencurian,” kata Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada JR yang akhirnya diamankan di kawasan Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Saat diperiksa, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian rumah sejak 2018. Ia juga mengaku menjual hasil curiannya berupa emas kepada HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak mengamankan HA dan melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penyidikan, terungkap sedikitnya 33 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan.
Kabupaten Bone menjadi wilayah dengan jumlah kerugian terbesar. Dari tujuh TKP yang teridentifikasi, total kerugian mencapai Rp2,146 miliar.
Selain itu, polisi mencatat tiga TKP di Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta dan enam TKP di Pangkep dengan kerugian sekitar Rp345,75 juta.
Sejumlah kasus lainnya ditemukan di Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
“Total kerugian dari 33 TKP yang telah terdata mencapai Rp4.649.750.000,” ungkap Feby.
Dalam menjalankan aksinya, JR diketahui mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya beribadah atau bepergian.
Momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, maupun Salat Jumat kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku lebih dulu memastikan kondisi rumah dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu.
Jika tidak ada respons dari penghuni, ia kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga.
Sejumlah barang yang menjadi sasaran antara lain uang tunai, emas, perhiasan, serta berbagai aset berharga lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai senilai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kuitansi pembelian emas, buku rekening, telepon genggam, hingga dokumen yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Selain itu, penyidik turut mengamankan peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, seperti tiga sepeda motor, helm, jaket, jas hujan, linggis, dan obeng.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara HA yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda Sulsel memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan sengaja disamarkan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Feby.
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkolaborasi dengan jajaran kepolisian di daerah serta masyarakat guna mencegah dan menindak kasus pencurian yang meresahkan warga.


