HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapal perang Amerika Serikat (AS) melintasi Selat Malaka dan tengah jadi sorotan publik. TNI Angkatan Laut pun beri penjelasan bahwa aktivitas kapal militer AS itu bukan pelanggaran.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa kapal milik AS yang melintas di Selat Malaka hanya menjalankan hak lintas transit atau transit passage, yang berlaku di jalur pelayaran internasional.
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dalam keterangan resminya, Senin, (20/4/2026).
Selat Malaka sendiri dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Statusnya sebagai jalur internasional membuat kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas tanpa harus meminta izin terlebih dahulu, selama mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Tunggul, ketentuan tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), khususnya Pasal 37, 38, dan 39 yang mengatur hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, negara secara resmi mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang terbuka bagi kapal asing.
Meski demikian, bukan berarti kapal asing bebas bertindak semaunya. TNI AL menegaskan bahwa setiap kapal tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai dan mematuhi berbagai regulasi keselamatan serta lingkungan.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelas Tunggul.
Aturan seperti COLREG 1972 dan MARPOL menjadi acuan utama untuk memastikan keselamatan pelayaran sekaligus mencegah pencemaran laut akibat aktivitas kapal.
Dengan penjelasan ini, TNI AL ingin menegaskan bahwa kehadiran kapal AS di Selat Malaka berada dalam koridor hukum internasional. Hal itu sekaligus memastikan bahwa kedaulatan dan kepentingan nasional tetap dijaga melalui pengawasan ketat di lapangan.

