HOLOPIS.COM, JAKARTA – KKP menyulap 4 kapal eks illegal fishing menjadi aset negara, termasuk MV Run Zeng 03 yang kini disiapkan untuk mengawasi laut Indonesia.
Empat kapal yang sebelumnya dipakai dalam praktik illegal fishing kini resmi “naik kelas” jadi aset negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal-kapal tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan hingga pengawasan laut Indonesia.
Serah terima dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP, Kamis (16/4/2026).
Kapal-kapal ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dirampas untuk negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk, menyebut langkah ini sebagai implementasi kebijakan “tangkap-manfaat”, yakni mengubah hasil kejahatan menjadi aset produktif.
“KKP bersama Kejaksaan RI memanfaatkan kapal yang sudah inkrah untuk kepentingan nelayan dan pengawasan, bukan lagi dimusnahkan,” kata Ipunk dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Salah satu yang paling disorot adalah MV Run Zeng 03. Kapal berbobot lebih dari 800 GT itu akan direkondisi menjadi kapal pengawas laut milik negara.
KKP menilai, kehadiran kapal besar tersebut akan memperkuat armada pengawasan di wilayah perairan Indonesia yang sangat luas.
Apalagi, kapal itu sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal.
“Ini jadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa kita balik menjadi alat negara yang produktif,” ujar Ipunk.
Tiga Kapal untuk Nelayan
Selain MV Run Zeng 03, tiga kapal lain akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi perikanan.
Kapal tersebut masing-masing FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT).
Ketiganya saat ini berada di Bitung, Sulawesi Utara, sementara MV Run Zeng 03 berada di Tual, Maluku.
KKP menegaskan penyaluran kapal ke nelayan akan diawasi ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah juga memastikan kapal benar-benar digunakan untuk kegiatan perikanan legal.
“Kami tidak ingin ada penyimpangan. Harus tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Ipunk.
Kolaborasi Kejaksaan RI
Di sisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan pengelolaan barang rampasan negara tidak berhenti di proses hukum saja, tetapi harus memberi dampak langsung ke masyarakat.
“Prinsipnya, barang rampasan harus kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” kata Kuntadi.
Ia juga menyebut kerja sama dengan KKP ini menjadi contoh konkret sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan aset hasil penegakan hukum.
Data Ditjen PSDKP mencatat, sejak 2022 hingga saat ini, total 18 kapal eks illegal fishing telah diterima dari Kejaksaan RI.
Dari jumlah itu, 4 kapal diserahkan ke lembaga pendidikan KKP, 7 kapal dihibahkan ke pemerintah daerah untuk nelayan, 1 kapal menjadi armada pengawasan, dan 6 kapal masih dalam proses hibah.
Langkah ini disebut sebagai bentuk transformasi pengelolaan aset negara agar lebih produktif dan berdampak langsung ke ekonomi masyarakat pesisir.
Kebijakan ini sejalan dengan program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pendekatan “tangkap-manfaat” dalam pemberantasan illegal fishing.
Artinya, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hasil penindakan bisa kembali dimanfaatkan untuk penguatan sektor kelautan.


