JAKARTA, HOLOPIS.COM – Isu penghapusan guru honorer 2027 bikin heboh di media sosial. Kemendikdasmen buka suara dan ungkap fakta sebenarnya soal kebijakan tersebut.
Isu larangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer untuk mengajar mulai tahun 2027 mendadak viral dan memicu keresahan di media sosial.
Banyak tenaga pendidik khawatir kehilangan pekerjaan di tengah belum meratanya distribusi guru ASN di Indonesia.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias disinformasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027.
Ia menyebut isu yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, khususnya guru honorer.
“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” tegas Nunuk.
Kemendikdasmen menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 justru menjadi dasar transisi kebijakan, bukan larangan.
Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar hingga masa transisi berakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.
“Guru non-ASN yang terdata di Dapodik tetap bisa mengajar karena masih dibutuhkan di banyak daerah,” jelas Nunuk.
Isu penghapusan guru honorer ini juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memang melakukan penataan status kepegawaian di instansi pemerintah, sehingga secara bertahap tidak ada lagi status “non-ASN” di lingkungan birokrasi.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa hal ini bukan berarti guru honorer langsung diberhentikan.
Pemerintah bersama Kementerian PAN-RB sedang menyiapkan skema baru untuk rekrutmen dan penempatan guru ke depan, termasuk melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya juga menyampaikan istilah guru honorer memang akan dihapus secara bertahap pada 2027 sesuai amanat UU ASN.
Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan istilah tidak serta-merta berarti penghapusan pekerjaan guru non-ASN.
“Yang di UU ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti.
Pemerintah menekankan bahwa perubahan ini adalah bagian dari reformasi sistem kepegawaian agar lebih tertata dan memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.
Di sisi lain, isu ini turut mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai guru non-ASN bukan sekadar tenaga sementara, melainkan tulang punggung pendidikan nasional.
Ia menyebut ada sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil.
“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” tegasnya.
Azis juga menyoroti ketidakpastian kesejahteraan guru honorer yang masih banyak menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Pemerintah mengklaim sudah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, jumlah tersebut dinilai belum cukup menuntaskan persoalan besar guru honorer di Indonesia.
Masih banyak guru yang belum masuk sistem karena kendala data, keterbatasan formasi, hingga sinkronisasi antara pusat dan daerah.
Dengan demikian, isu “guru honorer dilarang mengajar 2027” dipastikan tidak benar.
Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pelarangan, melainkan penataan status kepegawaian sesuai UU ASN.
Guru non-ASN yang sudah terdata masih tetap dapat mengajar selama masa transisi, sambil menunggu skema baru rekrutmen guru yang sedang dirumuskan pemerintah.

