HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama dalam potongan video ceramahnya yang viral di media sosial.
Kali ini, Jusuf Kalla dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (AMSU) ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (14/4) yang lalu.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Dikson Panjaitan.
“Saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Jusuf Kalla dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan/atau Pasal 301, 263, 264, serta 243.
“Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video ceramah yang beredar di media sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen,” ujarnya.
Lamsiang menegaskan bahwa Jusuf Kalla diduga telah berbicara di luar ajaran agama Kristen. Menurutnya, dalam ajaran Kristen, konsep pengorbanan lebih menekankan pada kesediaan untuk menderita atau mati demi kebenaran, bukan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
“Dalam Kristen, kita diajarkan rela mati untuk memperjuangkan kebenaran, bukan membunuh orang lain. Itu poin utama keberatan kami,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan terhadap pernyataan tersebut tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 17 laporan serupa di berbagai daerah.
“Per tadi pagi, sudah ada sekitar 17 laporan terkait hal ini di berbagai wilayah, belum termasuk laporan kami,” ucapnya.
Lamsiang kemudian berharap agar aparat hukum bisa bertindak adil dalam menangani pelaporan yang telah disampaikan.
Selain itu, mereka juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar penerapan pasal yang digunakan di wilayah lain, seperti di Polda Metro Jaya, dapat diterapkan secara konsisten di Polda Sumatera Utara.
“Kami berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih. Jika materinya sama, maka penerapan pasalnya juga harus sama,” tandasnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap kepolisian dapat meningkatkan status perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Harapan kami, jika bukti sudah cukup, segera ditetapkan tersangka. Dalam hukum pidana juga terdapat unsur mens rea yang harus diperhatikan,” tutupnya.
Pihak pelapor Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)] sebelumnya juga telah mengajukan pelaporan yang telah dilakukan pada Minggu (12/4) ke Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menegaskan, pernyataan Jusuf Kalla tentang mati syahid telah menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menuju konflik horizontal.
“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla diduga telah melontarkan pernyataan yang menjurus kepada penistaan agama.
Video yang beredar di media sosial tersebut diketahui merupakan potongan dari video ceramah bertajuk ‘Strategi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar’.
Dalam ceramahnya, Jusuf Kalla membawa-bawa ajaran agama Kristen yang diklaim syahid jika membunuh umat muslim.
“Karena kedua dua Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang, mati atau mematikan itu syahid. Semua pihak Kristen juga berpikir begitu. Kalau saya bunuh orang islam saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid,” ucap Jusuf Kalla dalam video yang beredar.

