Periksa Istri Politikus PDIP Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Tersangka Suap Ijon proyek Bekasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mendalami dugaan aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS). Pendalaman hal itu dilakukan saat memeriksa istri Ono, Setyowati Anggraini Saputro, Selasa (7/4/2026).

Istri Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pendalaman aliran uang itu sekaligus menginformasi sejumlah temuan penyidik saat menggeledah rumah Ono di Bandung dan Indramayu beberapa waktu lalu. Salah satu temuan yang telah disita berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

- Advertisement -

“Tentu pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam perkara ini khususnya terkait dengan penggeledahan ataupun terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara ONS dari tersangka SRJ selaku pihak swasta dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tentu saksi-saksi yang dipanggil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan, mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

“Karena dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ditambahkan Budi.

- Advertisement -

Usai diperiksa, Setyowati memilih bungkam dan melempar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media. Sementara itu, kuasa hukum Setyowati,
Parlindungan Sihombing mengatakan, kliennya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya terkait barang yang telah disita KPK. Parlindungan mengklaim kliennya telah menjelaskan
kepada penyidik secara gamblang mengenai asal-usul barang dan uang yang disita.

“Tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan,” ujar Sihombing.

Namun, Parlindungan enggan membeberkan soal rincian barang dan asal-usul uang ratusan juta rupiah yang sebelumnya diklaim kubu Ono Surono sebagai tabungan arisan warga. Ia berdalih hal itu sudah masuk ranah materi penyidikan.

“Itu materi pemeriksaan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini telah menjerat tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK); Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ).

KPK sebelumnya memastikan akan terus mendalami maksud pemberian uang oleh Sarjan kepada Ono Surono. Pasca penggeledahan, Ono Surono berpeluang kembali diperiksa penyidik KPK. Salah satunya untuk mengonfirmasi temuan saat penggeledahan.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Ono sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat itu, Ono mengaku dicecar belasan pertanyaan dari penyidik. Salah satunya terkait aliran uang.

Adapun penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang Dkk dilakukan pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.

Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru