HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha tembakau Pamekasan, Haji Khairul Umam alias Haji Her turut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk salah satu pihak yang telah diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan ihwal agenda pemeriksaan Haji Her sebagai saksi. Berdasarkan informasi, Haji Her telah diagendakan diperiksa pada pekan lalu.
“Ya yang benar bahwa sudah ada panggilan,” ucap Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Namun, Haji Her saat itu mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Opsi pemanggilan ulang atas ketidakhadiran tersebut terbuka lebar.
Terlebih, keterangan Haji Her dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini. Disinyalir pemeriksaan terhadap “Sultan Madura” itu terkait dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang melibatkan oknum aparat dan pelaku usaha.
Haji Her sendiri dikenal sebagai pengusaha tembakau asal Pamekasan. Ia kerap dijuluki sebagai “Crazy Rich Madura” karena kesuksesannya di sektor bisnis tembakau serta gaya hidupnya yang mencuri perhatian publik.
“Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. kita tunggu saja,” ujar Setyo.
Dugaan mafia cukai rokok ilegal ini menjadi perhatian serius lantaran berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak tata kelola industri hasil tembakau di Indonesia. KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Adapun modus yang didalami antara lain berupa penghindaran pembayaran cukai, distribusi rokok tanpa pita cukai resmi, hingga praktik pengamanan bisnis ilegal melalui suap atau gratifikasi kepada oknum tertentu. Penyidik juga menelusuri adanya aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu dalam rangka melancarkan praktik tersebut.
KPK telah mengungkap dan mengantongi bukti dugaan pemberian uang oleh sejumlah pengusaha atau produsen rokok ke Ditjen Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai. Salah satu bukti berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing yang ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain prosedur pengurusan cukai, bukti dugaan pemberian uang juga didalami penyidik saat memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok. “Jadi dari penggeledahan yang dilakukan yang berlokasi di Ciputat Tangerang Selatan ya ditemukan sejumlah uang sekitar kalau dirupiahkan ekuivalen sekitar Rp 5 miliar di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai. Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu kan ada rokok kemudian ada miras,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).
Salah satu pihak yang telah diagendakan diperiksa penyidik KPK adalah Bos Surya Group sekaligus pemilik rokok bermerek HS, Muhammad Suryo. Tak hanya Suryo, sejumlah pengusaha rokok lain yang telah diagendakan diperiksa penyidik KPK yakin,
Rokhmawan, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, dan Benny Tan. Budi saat ini belum mau membongkar besaran uang yang telah diberikan sejumlah pengusaha rokok ke ASN atau pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
“Ya ini (dugaan pemberian uang pengusaha rokok) yang masuk dalam materi penyidikan, nantinya materi pemeriksaan itu. Jadi dari pemeriksaan penyidik kepada para pengusaha rokok didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan ya sehingga kita ingin melihat apakah ada dugaan penyimpangan kemudian mengkonfirmasi terkait dengan temuan dari kegiatan penggeledahan atau seperti apa ya. Untuk itu dalam rangkaian penyidikan ini KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok ya tidak hanya satu dua tapi ini ada beberapa yang dipanggil karena memang penyidik ingin mendalami ya bagaimana praktik-praktik itu berlangsung di lapangan,” ujar Budi.
Suryo sedianya telah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026 dan Rokhmawan pada Selasa, 31 Maret 2026. Namun keduanya tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, keduanya akan kembali dipanggil penyidik.
Dugaan rasuah pengurusan cukai itu mengemuka setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.
Penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

