Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Bos Rokok HS Muhammad Suryo untuk Kooperatif

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos perusahaan Surya Group Holding Company Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada Kamis (2/4/2026). Lembaga antirasuah mengingatkan Suryo untuk kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/4/2026).

- Advertisement -

Pengusaha rokok merek HS sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu). Atas ketidakhadiran itu, KPK akan berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Suryo.

“Penyidik tentu ini akan dikoordinasikan,” kata Budi.

- Advertisement -

Kemarin, penyidik juga memanggil dua saksi lain terkait kasus ini. Kedua saksi pihak swasta yang diagendakan diperiksa yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kasus itu, KPK menduga Suryo selaku Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) menerima sleeping fee Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek. Dugaan penerimaan sleeping fee itu termaktub dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.

Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, KPK menduga ada sejumlah pihak atau produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Diduga pemberian fulus untuk mengakali cukai.

Dugaan itu mengemuka setelah KPK menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

Sejumlah produsen rokok telah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Di antaranya, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan dan Benny Tan.

Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru