HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengungkap kronologi meninggalnya seorang dokter magang (internship) berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan penjelasan resmi, diagnosis akhir menunjukkan korban meninggal akibat campak yang disertai gangguan pada jantung dan otak.
Kasus ini bermula saat AMW bertugas di RSUD Pagelaran pada 8 hingga 16 Maret 2026, dengan menangani sejumlah pasien campak. Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 Maret, ia mulai merasakan gejala seperti demam, flu, dan batuk hingga meminta izin untuk tidak berdinas.
Namun, meski kondisi tubuh belum pulih, AMW tetap datang bekerja pada sif pagi selama tiga hari berturut-turut. Ia bahkan masih menangani pasien suspek campak pada 19 dan 21 Maret.
“Kasus tetap datang juga untuk berdinas sif pagi selama tiga hari berturut-turut. Ada kasus campak yang ditangani pada tanggal 19 dan 21. Kemudian tanggal 21, timbul rash atau ruam, kasus tetap berdinas dan menangani suspek campak di IGD saat berdinas. Kasus mengajukan cuti karena kondisi makin melemah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Kondisi AMW terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke IGD RSUD Cimacan pada 25 Maret sekitar pukul 23.00 WIB setelah mengalami penurunan kesadaran. Ia kemudian dirawat di ICU dan sempat dilakukan tindakan intubasi. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Kasus dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak dengan gangguan jantung dan otak. Dan ini ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan,” ujar Andri.
Penyelidikan lebih lanjut langsung dilakukan oleh Kemenkes bersama Dinas Kesehatan setempat. Sampel pemeriksaan dibawa ke laboratorium Bio Farma dan hasilnya menyatakan AMW positif campak.
“Pada tanggal 28, hasil pemeriksaan spesimen Laboratorium Biofarma positif campak,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes juga telah menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis. Aturan ini mencakup kewajiban penyediaan alat pelindung diri (APD) hingga tata laksana bagi tenaga kesehatan yang terpapar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tenaga medis untuk lebih waspada terhadap risiko penularan penyakit, terutama saat tetap bekerja dalam kondisi sakit.

