MUI Dukung Kebijakan PP TUNAS, Ingin Anak Terjaga di Ruang Digital

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI (Majelis Ulama Indonesia), KH Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa langkah pemerintah mengatur tata kelola platform media sosial di Indonesia, melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sejalan dengan prinsip maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzhun nasl).

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak meninggalkan generasi yang lemah secara mental dan moral akibat paparan konten negatif yang tak terfilter.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Lemahnya generasi bukan hanya soal fisik atau ekonomi, tapi juga keruntuhan moral akibat dampak buruk teknologi,” tegas Zainut dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

MUI juga menyoroti perilaku sejumlah platform global seperti Instagram, Facebook, dan YouTube yang dinilai masih belum sepenuhnya kooperatif. Dengan mengutip kaidah fiqih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, MUI menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus demi kemaslahatan rakyat, bukan demi keuntungan korporasi global.

“Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka adalah bentuk pembiaran terhadap bahaya (dharar). Dan dalam kaidah kita, bahaya itu harus dihilangkan,” ujar Zainut.

Tak main-main, MUI memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk mengambil tindakan paling keras, termasuk pemutusan akses atau blokir bagi platform yang membangkang terhadap aturan pelindungan anak ini.

- Advertisement -

MUI menilai kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan hanya karena alasan pasar yang besar. Namun, MUI juga memberikan catatan agar proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan objektif.

Meski regulasi negara sudah kuat, MUI tetap mengingatkan bahwa “benteng” utama tetap ada di rumah. Para orang tua diimbau untuk terus meningkatkan literasi digital dan mengawasi aktivitas buah hati mereka.

“Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan ‘benteng’ di tingkat keluarga,” pungkasnya.

Dengan berlakunya PP TUNAS, kini bola panas ada di tangan para pengelola platform digital. Pilih patuh pada hukum Indonesia, atau angkat kaki dari ruang digital Tanah Air.

“Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU