BAZNAS Respons Positif Usulan Zakat Kurangi Pajak, Tekankan Kajian Syariah dan Fiskal

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut positif berkembangnya wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). Namun, BAZNAS menegaskan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diformulasikan menjadi kebijakan.

Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang telah memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola zakat di Indonesia.

Menurutnya, wacana integrasi zakat dan pajak merupakan isu strategis yang memiliki implikasi luas, sehingga memerlukan pembahasan secara komprehensif dari berbagai aspek.

“Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). BAZNAS menilai gagasan yang berkembang di tengah masyarakat ini sebagai bentuk perhatian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan kesejahteraan sosial di Indonesia,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, BAZNAS memandang perlunya kehati-hatian dalam membahas usulan tersebut karena menyangkut aspek syariah, kebijakan fiskal negara, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pimpinan BAZNAS RI menyampaikan bahwa wacana integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi yang luas. Oleh karena itu, BAZNAS menekankan pentingnya kehati-hatian dan pendalaman secara komprehensif sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan,” katanya.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, BAZNAS mengidentifikasi tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan wacana tersebut.

Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kepercayaan publik. Menurut BAZNAS, pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan melibatkan aspirasi ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta umat Islam secara luas agar akad zakat, keikhlasan muzaki, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Kedua, kesiapan fiskal pemerintah. BAZNAS menilai aspek teknis penganggaran, dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga mekanisme administrasi perlu dikaji bersama otoritas fiskal agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi keuangan negara.

Ketiga, prinsip kemaslahatan bersama. BAZNAS berpandangan bahwa setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi para mustahik sebagai penerima zakat, sekaligus tetap menjaga stabilitas dan kemandirian pengelolaan keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut, BAZNAS menyatakan siap membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, Kementerian Keuangan, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan pakar keuangan publik.

“BAZNAS RI menegaskan posisi yang sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan—baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik,” ujar Zainut.

Melalui dialog yang inklusif, BAZNAS berharap pembahasan mengenai zakat sebagai tax credit dapat ditinjau dari perspektif hukum syariah, hukum positif, hingga dampak sosial-ekonomi sehingga menghasilkan kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU