HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pencopotan Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) tidak menjawab persoalan dalam kasus penyiraman air keras anggota BAIS kepada Andrie Yunus.
“Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan. Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam siaran pers bersama yang diterima Holopis.com, Kamis (26/3/2026).
Justru dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan menemukan siapa aktor intelektual dari operasi penyerangan terhadap Wakil Koordinator bidang eksternal KontraS tersebut.
Sebab ia yakin bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 12 Maret 2026 malam adalah hasil operasi komando, bukan atas inisiatif para pekaku eksekutor lapangan sendiri.
“Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum dan proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya,” ujarnya.
Kemudian, Isnur bersama dengan para aktivis lintas NGO tersebut, mendesak kepada pemerintahan Republik Indonesia, yakni melalui Menteri Pertahanan untuk melakukan serangkaian proses, dalam menjawab pertanyaan publik atas insiden tragis yang menimpa Andrie Yunus. Termasuk juga kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus,” tegas Isnur.
Kemudian, Al Araf dari Centra Initiative juga mendesak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan langkah dalam upaya reformasi terhadap peradilan militer, agar para tentara aktif yang melakukan tindak pidana umum, agar bisa diseret ke peradilan umum, bukan lagi terpaku pada peradilan militer saja.
“Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dimas Bagus Arya dari KontraS juga ikut mendorong agar militer kembali ke barak saja. Jangan sampai mereka ikut melakukan operasi apa pun selain untuk kepentingan perang.
“Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya,” tuntut Dimas.
Di samping itu, Mieke Tangka dari Koalisi Perempuan Indonesia juga ikut menyuarakan soal transparansi alat utama sistem pertahanan (Alutsista), serta negara menjamin kesejahteraan para prajurit TNI yang aktif.
“Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit,” ucap Mieke.
Terakhir, Ikhsan Yosarie dari SETARA Institute juga mendesak agar TNI melakukan perbaikan total pada badan intelijen khusus mereka, agar kasus serupa tidak lagi terulang seperti yang dialami oleh Andrie Yunus.
“Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum,” pungkasnya.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan tersebut terdiri dari ; IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.


